Comment

"Jangan Lupa Tinggalkan Comment Ya', Matur Nuwun"
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Zakat Era Muslim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Zakat Era Muslim. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 September 2010

Asbabun Nuzul Zakat (1)

           Al-An’am:141 (Makiyah)
‘’Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai’’.

Menurut (HR. Ibnu Jarir dari Ibnu Juraij) Ayat ke 141 diturunkan berkenaan dengan Tsabit bin Qais bin Syammas yang memetik kurma sebagai hasil panen. Setelah itu dia mengadakan peata pora yang menghabiskan seluruh hasil panennya. Di rumahnya tidak ada sebiji kurma pun. Ayat ini diturunkan sebagai teguran dan larangan terhadap perbuatan berfoya-foya serta kewajiban membayar zakat dari hasil panen.



At-Taubah:34 (Makiyah)
‘’Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih’’.
Ketika itu kaum muslimin banyak yang menyimpan emas dan permata, dan berat untuk mengeluarkan zakat. Maka sehubungan dengan itu, Allah SWT menurunkan ayat ke 34 sebagai ancaman bagi mereka yang ingkar membayar zakat atas emas dan perak yang mereka miliki. (HR. Ibnu Hatm dari Ibnu Abbas).

At-Taubah:58
‘’Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya, dengan serta merta mereka menjadi marah’’.
Pada waktu Rasulullah sedang membagikan harta zakat, Dzul-Khuaishirah dating menghadap, seraya berkata: “Wahai Rasulullah, hendaklah kamu berlaku adil”. Rasulullah menjawab: “Celaka dirimu. Siapa orang yang bias berbuat adil kalau diriku saja tidak berlaku adil”. Sehubungan dengan itu, maka Allah SWT menurunkan ayat ke 58 sebagai ketegasan bahwa diantara ummat manusia ada yan mencela sesuatu karena tidak mendapat bagian. Atau, tidak berkuasa atas sesuatu tersebut sehingga iri hati (HR. BUkhari dari Abi Sa’id al Khudri. Ibn Abi Hatim meriwatkan pula hadist serupa dari Jarir).
Semoga bermanfaat:

Thanks to:
Selengkapnya...

Selasa, 13 Juli 2010

Infak vs Zakat vs Sedekah



"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang berbuat baik" (Q.S. Al-Baqarah 2:195)

"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (Q.S.Al Hasyr 59:7)

Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.


“Setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.” (At-Taubah: 103, dan ar-Rum: 39).
Persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu: 
  1. Harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang didapat dari usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau kemudian disimpan. Di luar itu, seperti hasil korupsi, kolusi, suap, atau perbuatan tercela lainnya, tidak sah dan tak akan diterima zakatnya. HR Muslim, Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan menerima zakat/sedekah dari harta yang ghulul (didapatkan dengan cara batil).
  2. Harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang, misalnya harta perdagangan, peternakan, pertanian, deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi, dan lain sebagainya.
  3. Telah mencapai nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu. Misalnya, untuk hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 kg, emas/perak telah senilai 85 gram emas, perdagangan telah mencapai nilai 85 gram emas, peternakan sapi telah mencapai 30 ekor, dan sebagainya.
  4. Telah melebihi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungan nya untuk kelangsungan hidupnya.
  5. Telah mencapai satu tahun (haul) untuk harta-harta tertentu, misalnya perdagangan. Akan tetapi, untuk tanaman dikeluarkan zakatnya pada saat memanennya (Q.S. Al-An'am: 141).

Perbedaan antara infak, zakat dan sedekah :


Infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.

Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak boleh diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua orangtua, anak yatim, dan sebagainya (Q.S. Al-Baqarah: 215).


Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (Q.S Ali Imran: 134). 

Pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas,menyangkut hal yang bersifat non materiil.

HR Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-isteri, dan melakukan
kegiatan amar ma'ruf nahi munkar adalah sedekah.

Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan dalam Al Qur'an, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat, (Q.S At-Taubah: 60 dan 103).


Jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfak atau bersedekah.


Berinfak adalah ciri utama orang yang bertakwa (al-Baqarah: 3 dan Ali Imran: 134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (al-Anfal: 3-4), ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (al-Faathir: 29). Berinfak akan melipatgandakan pahala di sisi Allah (al-Baqarah: 262).

"Dan demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al Qur'an, (supaya jelas jalan orang-orang yang saleh) dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang yang berdosa. (Q.S.Al An'am 6: 55)
-------------
Sumber: Panduan Praktis tentang Zakat, Infak, Sedekah.
oleh : drs. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc.
Share dari http://www.dudung.net/artikel-islami/infak-vs-zakat-vs-sedekah.html

Selengkapnya...

Senin, 28 Juni 2010

Menzakati Harta Pada Tahun Yang Terlewat


Tahun Yang Terlewat, Apakah Wajib Dizakati?
Assalamu'alaykum wr wb
Sejak 5 tahun yang lalu, saya sudah memiliki penghasilan yang mencapai nishab. Saya bayarkan zakatnya tapi saya lupa, apakah sudah sesuai kadarnya atau tidak. Sekarang saya bau bayar zakat kembali, Apakah saya wajib membayar zakat penghasilan saya masa lalu? kalau iya, bolehkah cara membayarnya dicicil? terima kasih.

abu khoir
Jawaban
Wa’alaikum Salam Wr.Wb.

Terima kasih Bapak Abu Khoir atas pertanyaannya yang bagus.
Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya Fiqh al-Islam wa adillatuhu menjelaskan betapa pentingnya zakat bagi mereka yang cukup nishab, sampai-sampai mereka yang tidak menunaikan zakat sewaktu hidup kemudian meninggal dunia maka dianggap maksiat. Meskipun ada perbedaan ulama dalam hal ini, Abu hanifa menjelaskan kewajiban berzakat gugur sebab kematian seseorang kecuali dia berwasiat untuk itu, maka zakatnya dikeluarkan sepertiga harta yang ditinggalkan, yang harus dibagikan oleh penerima wasiat. Tetapi kalau tidak memberikan wasiat, maka gugur kewajiban berzakat.


Sebaliknya jumhur ulama seperti mazhab maliki, syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Imam ’Atha’, Zuhri, Abu Tsaur dan Ibnu Mundzir menjelaskan barang siapa yang berkewajiban mengeluarkan zakat dan sanggup melaksanakan kewajibannya pada waktu masih hidup, lalu meninggal dunia sebelum melaksanakan kewajibannya, maka dianggap bermaksiat. Dan zakatnya harus dikeluarkan dari harta kekayaan yang ditinggalkannya, walaupun dia tidak bermaksiat untuk itu, dan zakatnya tidak gugur sebab kematiannya. Sebab zakat juga merupakan hak yang wajib ditunaikan , sehingga hak tersebut tidak bisa gugur sebab kematiannya, seperti hutang seseorang.
Menurut ulama syafi’iah kalau pada harta yang ditinggalkan itu masih ada kewajiban hutang kepada Allah (seperti kewajiban berzakat, kaffarat, nadzar dll) dan hutang kepada manusia maka harus mendahulukan pembayaran hutang kepada Allah Swt. Yusuf al-Qardhawi menegaskan zakat tidak bisa gugur dengan sebab kematian seperti halnya hutang. Zakat berbeda dengan puasa dan shalat, karena keduanya adalah ibadah yang bersifat badan yang tidak syah diwasiatkan dan tidak syah pula digantikan oleh orang lain.
Dari penjelasan terbut berarti harta penghasilan lima tahun Bapak Abu Khoir apabila sudah tahu dan tidak ditunaikan karena lupa dan lalai mengerjakannya maka dianggap bermaksiat kepada Allah. Bahkan Ibnu Qudamah menjelaskan: “Barang siapa yang mengingkari (tidak berzakat) karena jahil (tidak tahu) atau dia termasuk orang yang tidak tahu karena baru masuk Islam atau dia tinggal di daerah terpencil yang jauh dari daerah yang mengetahui akan wajibnya maka tidak dikafirkan. Adapun kalau dia seorang muslim yang tinggal di negeri Islam di tengah-tengah ahli ilmu maka hukumnya murtad.” (Mughni 4:6-7) Sebagaimana Khalifah Abu Bakar As-Siddiq memerangi orang-orang yang tidak membayar zakat.
Mumpung masih diberi kesempatan usia panjang maka hendaknya bersegeralah menunaikan zakat, agar tidak memberatkan saat menunaikan zakat maka ulama membolehkan untuk dicicil asal kita tahu berapa yang wajib kita keluarkan zakatnya. Apabila tidak tahu kadar atau nishab zakat maka hendaknya melakukan konsultasi dengan lembaga zakat yang terdekat.
Oleh karena itu, menurut ulama fiqh apabila sudah waktunya untuk menunaikan zakat hendaknya tidak boleh ditunda-tunda bahkan sangat dianjurkan untuk disegerakan khawatir ada penyakit dalam diri kita yaitu lupa atau malas. Ibnu Rusd dalam Bidayat al-Mujtahid menjelaskan zakat boleh ditunaikan untuk disegerakan karena dalam harta tersebut ada hak orang miskin yang wajib ditunaikan segera. Sebagaimana Imam Syafi’i berhujjah dengan hadits Nabi dari Ali Ra ”Sesungguhnya Nabi Saw menyegerakan zakat Abbas sebelum waktunya/haulnya”. Kewajiban zakat diperbolehkan mengeluarkan sebelum waktunya yang biasa dinamakan "Takjil" (menyegerakan), artinya membayarkan zakat sebelum waktu kepastiannya.
Menurut Imam Syafi’i, Malik dan Imam Ahmad, apabila seseorang mempercepat zakat hartanya yang sudah mencapai nishab, maka cukuplah nishab tanpa tambahan apa-apa. Mazhab Hanafi memperbolehkan bagi si pemilik harta untuk mempercepat pengeluaran zakat kapan saja maunya tanpa ada batas tahun dengan syarat bahwa harta yang dimilikinya sudah mencapai nishab. Sebab pada harta kita tersebut ada hak orang lain yang wajib kita tunaikan. Allah Swt berfirman: “Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Adz-Dzariyat : 19)
Sebab, apabila muzakki berlaku lalai bahkan enggan mengeluarkannya maka Allah Swt akan menyiksa mereka dan dimasukkan ke dalam neraka.(QS. Al-Humazah (104): 2-9) Bahkan akan disiksa dengan siksa yang pedih (QS. At-Taubah (9): 34-35). Sebaliknya, Allah sangat mencintai orang-orang yang melakukan amal kebajikan termasuk berzakat, bahkan akan memasukkan mereka kedalam syurga firdaus (QS. Al-Mu’minun: 1-11) dan mereka dipredikatkan sebagai orang yang memperoleh leberuntungan (QS. Al-‘ashr:1-3)
Alhasil, menurut ulama fiqih apabila muzakki sudah tahu adanya kewajiban berzakat dan lupa atau lali mengerjakannya maka dianggap bermaksiat dan ada juga yang menjelaskan sebagai murtad. Oleh karena itu, jika Bapak Abu Khoir ingin memperbaikinya hendaknya bersegeralah mengeluarkan zakat. Ulama menjelaskan boleh diangsur zakat tahun lalu yang tidak kita tunaikan dengan diangsur perbulan bahkan bisa juga dikeluarkan secara langsung setahun sekali. Mumpung Allah masih memberikan peluang atau kesempatan usia panjang kepada kita, sehingga Allah masih memperkenankan kita untuk menunaikan hak orang lain dengan berzakat.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA
Sumber: http://www.eramuslim.com
Selengkapnya...

Perhitungan Zakat Penghasilan



Ingin Bayar Zakat Per Bulan (Tentang Nisab)
Assalamualaikum wr. wb.
Saya mempunyai usaha di bidang penjualan pulsa, dimana untuk keuntungan bulan-bulan sebelumnya saya tidak menghitungnya karena campur aduk dengan pengeluaran sehari-hari. oleh karena itu, saya bingung untuk mengeluarkan zakat. Untuk menghindari beratnya pembayaran zakat, maka saya berencana untuk mengeluarkan zakat secara bulanan dan memperbaiki sistem keuangan saya. pertanyaan saya :

  1. Cara menghitung zakat secara bulanan?
  2. Berapa nisabnya, jika saya inngin membayar zakat secara perbulan?
  3. Kemana saya harus membayar zakat, karena saya tidak pernah membayar zakat sebelumnya?
Atas jawabannya saya ucapkan jazakallah khairan katsira.
wassalamualaikum wr. wb.
andi
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Andi yang baik.
Tanggapan 1 dan 2. Menurut Ulama fiqih, zakat perdagangan adalah harta perdagangan yang dipergunakan untuk diperjual-belikan atau segala sesuatu (baik produk maupun jasa) yang dibeli atau dijual untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Dalil atas wajibnya zakat perdagangan adalah Allah berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (QS. Al-Baqarah (2): 267) "dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian".
 (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud ) Sabda Rasulullah s.a.w.: "Kain-kain yang disediakan untuk dijual, wajib dikeluarkan zakatnya."
 (HR.Al Hakim)
Perhitungan zakat perdagangan yang ditunaikan perbulan, ulama fiqih dalam hal ini membolehkan dalih tidak memberatkan muzakki dalam berzakat dengan diangsur secara bertahap. Namun, ulama berbeda pendapat dalam hal nishab ada yang menggunakan qiyas emas 85 gram (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Dan ada juga yang menggunakan qiyas hasil pertanian 520 Kg beras (asumsi @Rp. 4000/Kg beras x 520 Kg Rp. 2080.000,-). maka bapak wajib mengeluarkan zakat sebesar 5% atau 10%.
Adapun lebih jelasnya kriteria pendapat tersebut sebagai berikut :
  1. Jika perdagangan bergerak dalam bidang usaha penjualan maka diqiaskan dengan emas. Harta perdagangan /perusahaan tersebut dikeluarkan zakatnya pertahun jika sama atau melebihi nishab (pertahun 85 gram emas /Rp. 25.500.000,- atau juga boleh perbulan 7.08 gram emas/Rp. 2.125.000,- ) dan kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
  2. Jika perdagangan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat pertanian atau diqiaskan dengan hasil pertanian. Nishabnya 520 Kg beras/ Rp. 2080.000,-Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan panen sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Berdasarkan penjelasan tersebut maka yang sesuai dengan usaha penjualan pulsa Pak Andi yaitu menggunakan model pertama di mana usaha perdagangan diqiaskan dengan nishab emas 85 gram.
Mengenai dasar perhitungan zakat perdagangan adalah mengacu pada riwayat yang diterangkan oleh Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin Mihram. “Apabila telah sampai batas waktu untuk membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang (kas) atau pun barang yang siap diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang. Demikian pula piutang. Kemudian hitunglah hutang-hutangmu dan kurangkanlah atas apa yang engkau miliki”. Lebih jelasnya, perhitungan zakat perdagangan adalah:(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh :
Harta perniagaan usaha Pak Andi di bidang penjualan pulsa diasumsikan:
  • Perkiraan Pendapatan atau keuntungan selama setahun (A) : Rp. 42.000.000,- atau tiap bulan memperoleh untung Rp. 3.500.000,-
  • Uang kas modal diputar 15.000.000,- (B): Rp. 15.000.000,-
  • Utang yang dapat ditagih (C) : Rp. 3.000.000,-
  • Tabungan dari hasil transaksi usaha (D) : Rp. 4.000.000,-
  • Hutang jatuh tempo yang harus dibayarkan untuk gaji (E) @ Rp. 1.000.000,-/perbulan = Rp. 12.000.000,-
Setelah haul satu tahun, maka perhitungan zakat perdagangannya sebagai berikut :
{(A+B+C+D)-E)}=Rp. 64.000.000-Rp.12.000.000=Rp. 52.000.000
Nishab zakat perdagangan adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 300.000,- = Rp 25.500.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Berarti dalam simulasi tersebut Pak Andi wajib mengeluarkan zakatnya yaitu; Rp. 52.000.000 x 2,5% = Rp. 1.300.000 (dalam setahun), atau Rp. 108.333 (kalau ingin diangsur perbulan ulama memperbolehkannya untuk meringankan)
Tanggapan 3. Kemana harus membayar zakat? Hendaknya dalam membayar zakat diberikan kepada lembaga yang amanah baik BAZ/LAZ seperti Dompet Dhuafa Republika dan sebagainya. Keuntungan membayar zakat di lembaga tersebut yaitu dana zakat lebih diberdayakan dan bermanfaar besar bagi pengentasan kemiskinan dan bahkan muzakki (orang yang berzakat) sendiri dapat surat dari lembaga tersebut sebagai bukti pengurang pajak bapak sebab telah berzakat sesuai dengan UU 38 Tahun 1998 dan UU No.17 Tahun 2000.
Al-hasil, perhitungan zakat atas usaha yang Pak Andi bisa ditunaikan setahun sekali sebesar 2,5% (atau jika ditakutkan memberatkan boleh perbulan ditunaikan) Jika pendapatan usaha Bapak di atas nishab 85 gram emas maka wajib zakat sebesar 2.5 %., tetapi sebaliknya jika tidak mencukupi maka sangat dianjurkan untuk bersedekah.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.
Muhammad Zen, MA
Sumber: http://www.eramuslim.com
Selengkapnya...